logo

Desa Maringgai

Jalan Raya Lintas Timur Dusun I RT. 001 RW. 001 Desa maringgai 34198
Telp. Email : [email protected]

Mengenal DTSEN: Penentu Baru Penerima Bantuan Sosial PBI, PKH dan BPNT Sesuai Aturan Kemensos 2025

25
07 Jul 2025
Admin Desa Maringgai
logo

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah Indonesia kini mengandalkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai sistem basis data terpadu yang menjadi rujukan utama.

Apa Itu DTSEN ?

DTSEN merupakan sistem integrasi data sosial ekonomi yang menyatukan berbagai sumber informasi penting, antara lain:

  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
  • P3KE (Perencanaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Ekonomi)

Dengan menyatukan data dari berbagai sumber, DTSEN membantu pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial dan program pemberdayaan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Landasan Hukum: Penetapan Desil sebagai Rujukan Bantuan Sosial
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada Mei 2025, DTSEN kini menjadi acuan dalam menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga melalui sistem Desil. Sistem ini digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dari Desil 1 (termiskin) hingga Desil 10 (terkaya).

Berikut adalah ketentuan penerima bantuan sosial berdasarkan desil:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH):
    Diperuntukkan bagi keluarga di Desil 1 hingga Desil 4.
  2. Program Sembako (BPNT):
    Menjangkau keluarga dari Desil 1 hingga Desil 5.
  3. Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN):
    Sama seperti BPNT, ditujukan untuk Desil 1 hingga Desil 5.
  4. Program Kesejahteraan Sosial Lainnya:
    Prioritas untuk Desil 1 hingga Desil 5, atau sesuai asesmen khusus program terkait.

Dengan demikian, keluarga di luar Desil 1–5 tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial, kecuali dalam program-program tertentu yang bersifat spesifik.

Bagaimana Peringkat Desil Ditentukan?
Penentuan peringkat desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui data yang dikumpulkan dari sensus, survei sosial ekonomi seperti Regsosek, dan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial.

Penilaian dilakukan berdasarkan sekitar 29 indikator utama, di antaranya:

  • Status kepemilikan dan kondisi rumah
  • Sumber penghasilan keluarga
  • Kepemilikan aset (seperti ternak, kendaraan)
  • Jumlah tanggungan dalam keluarga

Data ini diolah untuk mengelompokkan keluarga ke dalam 10 kategori desil, mulai dari yang paling miskin hingga yang sangat kaya.

Kategori dan Estimasi Pendapatan per Desil
Berikut adalah estimasi penghasilan per kapita per bulan untuk masing-masing desil :

Desil Kategori Perkiraan Pendapatan
1 Miskin Ekstrem Rp800.000
2 Miskin Rp800.000 – Rp1,2 juta
3 Rentan Miskin Rp1,2 juta – Rp1,8 juta
4 Menengah Bawah Rp1,8 juta – Rp2,5 juta
5 Menengah Rp2,5 juta – Rp3,5 juta
6 Menengah Atas Rp3,5 juta – Rp4,8 juta
7 Mapan Rp4,8 juta – Rp6,5 juta
8 Kaya Rp6,5 juta – Rp10 juta
9 Sangat Kaya Rp10 juta – Rp20 juta
10 Super Kaya > Rp20 juta

Mengapa DTSEN Penting?
Penggunaan DTSEN menjamin bahwa setiap rupiah bantuan sosial disalurkan dengan lebih tepat sasaran. Tidak hanya mencegah tumpang tindih data penerima, sistem ini juga membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.

Dengan memahami posisi kita dalam sistem desil, masyarakat dapat mengetahui peluang mereka untuk memperoleh berbagai bentuk bantuan dari negara—sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan taraf hidup agar naik ke kategori kesejahteraan yang lebih baik.

Hubungi Kami

logo

Maringgai

Jalan Raya Lintas Timur Dusun I RT. 001 RW. 001 Desa maringgai Labuhan Maringgai

Lokasi Balai Desa

Portal Resmi Sistem Informasi Pemerintahan Desa Kelurahan Terpadu
Desa Maringgai, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur, Prov. Lampung

Info Deskel

| |

SIPDeskel © 2025

V24.12.1.1